Menu

Cara Terbaru Memiliki Paspor - Sebelumnya saya sudah pernah posting tentang cara daftar paspor online, namun update terakhir per bulan Agustus kemarin, saat saya membantu famili untuk mendaftarkan paspor mereka, ada yang berubah lho...
Mudahnya Daftar Paspor Online Terbaru

Nah sekarang saya mau berbagi tatacara yang terbaru untuk anda yang berniat membuat paspor sekarang-sekarang ini. Yuk di simak;

1. Pendaftaran paspor tidak lagi membutuhkan dokumen fotocopy yang discan lalu di upload. Jadi anda hanya perlu mempersiapkan data sesuai dengan dokumen-dokumen tersebut.

2. Lalu kunjungi website resmi Imigrasi RI, atau bisa copy url ini ke browser anda: http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp

Akan muncul seperti di gambar berikut;
Tutorial Pendaftaran Paspor Online Terbaru
Lalu jangan abaikan yang ini, agar proses pembuatan paspor kita lebih lancar;


3. Selanjutnya, Klik Pra Permohonan Personal. Akan muncul form berikut;

Paspor baru - Dewasa
Jenis Permohonan: Pilih ‘Paspor Biasa – Baru’
No. Paspor Lama: Kosongkan saja
Jenis paspor: 48 halaman
No. rekomendasi kemenaker (untuk TKI): kosongkan
Email: pakai email baru yang belum pernah terdaftar
Selanjutnya isi data sesuai identitas yang anda pilih KTP/NIK/ARC

Paspor baru – Anak di bawah 17 tahun
Jenis Permohonan: Pilih ‘Paspor Biasa – Baru’
No. Paspor Lama: Kosongkan saja
Jenis paspor: 48 halaman
No. rekomendasi kemenaker (untuk TKI): kosongkan
Selanjutnya isi data sesuai akte kelahiran.
Email: pakai email baru yang belum pernah terdaftar
Pekerjaan: isi ‘Lainnya’
Identitas: Jika anda pilih KTP, masukkan data KTP orang tua (Ayah/Ibu), Jika anda pilih NIK masukkan nomor Kartu keluarga (Dianjurkan pilih KTP orang tua).

Paspor penggantian – habis masa berlaku
Jenis Permohonan: Pilih ‘penggantian – habis berlaku’
No. Paspor Lama: Isi nomor paspor lama anda
Jenis paspor: 48 halaman
No. rekomendasi kemenaker (untuk TKI): kosongkan
Selanjutnya isi data sesuai identitas yang anda pilih KTP/NIK/ARC
Lalu klik “lanjut”

4. Setelah itu akan keluar tampilan formulir seperti ini, untuk mengisi keterangan “alamat, kontak dan data keluarga”:
Isikan alamat dan nomor telepon anda, beserta alamat orang tua.
Lalu di form bawah, isikan Nama dan Tempat Tanggal lahir orang tua selengkapanya.
Bila anda sudah berkeluarga, isikan Nama dan Tempat Tanggal Lahir Istri / Suami anda juga.
Jika sudah di isi, klik lanjut

5. Setelah itu anda akan masuk ke halaman ini;
(Bila pada tata cara daftar online sebelumnya, anda akan masuk ke form upload data yang telah anda scan) namun kali ini akan langsung menampilkan keterangan data yang telah anda isi di form sebelumnya dan anda harus memasukkan kode captha, berikut;

6. Akan muncul pernyataan seperti ini.


7. Check email anda untuk mendownload surat pengantar ke Bank, anda harus membawa surat ini untuk melakukan pembayaran;




8. Bawalah SURAT PENGANTAR KE BANK yang telah anda print ke Bank BNI, langsung ke teller dan katakan saja anda ingin membayar paspor, petugas teller akan meminta surat tersebut lalu akan diberi bukti pembayaran yang juga mencantumkan “NO. JURNAL BANK” yang akan anda gunakan untuk memverifikasi pendaftaran paspor anda.
Biaya Paspor                    Rp 300,000.00
Jasa TI Biometrik              Rp  55,000.00
Biaya Administrasi Bank    Rp    5,000.00
Total                              Rp 360,000.00

9. Setelah mendapatkan bukti pembayaran dari Bank BNI, anda harus membuka email yang dikirimkan oleh SPRI tadi, klik lanjut pada keterangan dibawah data anda, Klik Lanjut, seperti ini;

10. Akan muncul halaman berikut, lalu klik lanjut;

Setelah ini, anda harus memasukkan nomor jurnal bank yang tertera di bukti pembayaran dari Bank BNI, klik "Cek Tanggal" setelah anda mengisi kode captha.


11. Lalu akan muncul halaman untuk anda memilih tanggal yang memungkinkan anda bisa datang ke kantor imigrasi untuk melakukan proses biometrik.

Klik lanjut bila anda sudah memilih jadwal dan memasukkan kode captha.


12. Akan muncul pemberitahuan berikut;


Klik unduh, maka anda akan ke halaman "surat tanda terima permohanan paspor" yang bisa anda simpan atau langsung cetak/print.

Atau bisa langsung periksa email anda, akan ada email baru dari SPRI setelah anda klik "unduh" pada langkah sebelumnya. Di email ini akan ada keterangan ketentuan waktu untuk anda datang ke kantor imigrasi dan juga file yang bisa anda download (surat tanda terima permohonan yang sama seperti cara diatas).

13. Proses pendaftaran anda selesai.

Setelah ini anda harus datang ke Kanim (Kantor Imigrasi) sesuai jadwal yang anda pilih, bila anda tidak datang selama 7 hari setelah pendaftaran, maka data anda akan otomatis terhapus dan biaya pendaftaran anda tidak akan bisa dikembalikan.

Saat ke kanim, anda harus membawa dokumen persyaratan paspor yang asli dan juga fotocopy nya.


Baca: Proses Biometrik dan Pengambilan Paspor untuk mengetahui lebih lanjut. (akan saya update lagi bila ada perubahan).

Selamat mencoba ^_^
Terima kasih ^_^

Thank you

  1. Maaf tny lg…..klo boleh tahu…sebenarnya paspor biometrik dimulai resminya tahun berapa, …kr sy baca di web, …biometrik y di lakukan skrg belum resmi….cuma percobaan z

    ReplyDelete
    Replies
    1. Paspor Biometrik (e-paspor) di terapkan dan di anjurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sejak sekitar Febuari 2006 (http://www.riauterkini.com/politik.php?arr=8214)..

      Ya mungkin karena biaya pembuatan yg agak mahal dan prosesnya juga detail, makanya 'mungkin' belum terlalu familiar di masyarakat..

      Kalau masalah "cuma percobaan" sih sepertinya 2015 ini akan di resmikan, soalnya akhir-akhir ini mulai di bahas lagi, banyak negara yang akan membebaskan Visa bagi orang Indonesia yg ingin berkunjung bila sudah punya paspor biometrik

      Kita tunggu konfirmasi terbaru pihak imigrasi aja ya Mbak Hety ^o^

      Delete
  2. terima kasih atas panduannya.

    ReplyDelete
  3. Anonim21:13

    MAU TANYA KALAU KANTOR IMIGRASI DI BAWAHNYA KELUAR TANGGAL TIDAK TERSEDIA GIMANA YAA..TDK BISA PROSES

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lho? Di Imigrasi? Yg nentuin kan sistem saat daftar online, kita tinggal pilih,, kok bisa tanggal tidak tersedia? Maksudnya gmn dear?

      Delete
    2. justru itu tanggal pilihannya tidak muncul mbak. keterangannya (-2)terjadi masalah padahal semua data sdh diisi, kejadia pada pengajuan untuk anak.

      Delete
    3. Klik "kembali" untuk memeriksa lagi data yang sudah di input di form.

      Bisa saja ada yang kurang atau kelebihan, atau salah pilih opsi. Seperti: jenis doc, salah nomor ktp ortu atau tanggal lahir.

      Gitu Mbak Lydia .. ^_^

      Delete
    4. Oh iya Mbak Lydia, lupa :-D

      Kalau tanggal tidak tersedia tanpa di beri alasan apa di formnya, berarti kanim full..
      kemarin 2014 di daerah saya juga pernah kejadian gitu, 2 bulan tidak bisa daftar manual.
      untuk online pun sering "server busy", jadi coba beberapa hari lagi dan klik "kirim ulang pra permohonan" gitu.. ^_^

      Delete
  4. Apakah kantor imigrasinya harus sesuai dgn alamat ktp??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Beda juga bisa Mas Haris, tapi sebaiknya sama dengan ktp, agar lebih lancar ^_^

      Delete
  5. Mau tanya saya tidak mendapat email tanda terima, dan ketika mendownload langsung file tanda terima berisi nama ayah saya dan bukan saya

    ReplyDelete
  6. Mau tanya saya tidak mendapat email tanda terima, dan ketika mendownload langsung file tanda terima berisi nama ayah saya dan bukan saya

    ReplyDelete

Mohon berkomentar ataupun bertanya sesuai dengan bahasan artikel ya.
Thanks ^.^

Note: Only a member of this blog may post a comment.

 
Top