Menu

Cara Bikin Paspor Dulu dan Sekarang - Biasanya, yang namanya “bikin paspor” itu pasti identik dengan pikiran-pikiran seperti ini:

“Males ah, tiap hari antriannya sepanjang tembok cina” atau

“Kayaknya harus bikin tenda nih, harus dari subuh biar dapat nomor antrian bagus” atau

“Wah, waktu tinggal seminggu mana sempat bikin paspor, calo aja aaahh” atau

“Ah ngapain, Indonesia juga banyak wisata bagus (nutupin keinginan kuat ke LN tuh, hihi)”

Inilah Perkembangan Cara Pembuatan Paspor


Tapi tidak ada salahnya untuk punya paspor, langsung berangkat atau tidak ya bisa di pikirkan nanti, bisa sambil nabung dulu, toh masa berlakunya 5 tahun, kecuali untuk yang bertujuan bekerja di luar negeri, mau nggak mau harus ngurus paspor karena akan di gunakan secepatnya.

Menyentuh tentang cara dan proses pembuatan paspor manual, semua pikiran di atas ada betulnya, kita harus datang awal pagi (kalau bisa subuh) agar dapat barisan strategis saat mengantri  dan tidak kehabisan nomor antrian, ada juga Kanim (Kantor Imigrasi) yang membatasi nomor antrian dan jam pemberian nomor antrian.

Garis besar pembuatan paspor secara manual begini:
  • Awal datang ke Kanim kita harus mengantri untuk mengambil formulir (bagi yang baru pertama kali datang dan belum dapat formulir), bagi yang sudah pernah datang untuk mengambil formulir sih cuma perlu mengantri untuk memperlihatkan formulir beserta dokumen-dokumen.
  • Apabila lengkap kita akan diberi tanda terima “surat pengantar” untuk melakukan pembayaran. Kalau dulu kita akan langsung ngantri lagi di loket pembayaran imigrasi, tapi kalau sekarang bisa dilakukan di kantor Bank BNI di luar kanim. Pilih saja kantor cabang terdekat dengan rumah atau kantor kita.
  • Tiga hari setelah pembayaran dan medapatkan bukti  pembayaran, kita kembali ke kanim untuk melakukan proses foto dan wawancara.
  • Harus tetap ngantri dulu tentunya. Setelah selesai semua proses biometrik, pengambilan pasporpun memakan waktu 3 – 5 hari setelahnya. Tambahkan dengan hari sejak kita mendaftar, cukup memakan waktu bukan?

Nah, hal-hal yang terlihat sebagai hal yang “sangat merepotkan dan menyita waktu” itu kini sudah ada solusinya, di zaman yang perkembangan teknologi (internet) nya sudah mainstream dan minat masayarakat yang semakin besar untuk mencari pengalaman berbeda diluar negeri, pemerintah RI khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan baru dalam pembuatan paspor yaitu dengan cara online.

Proses pembuatan paspor online adalah menyelesaikan tahap awal pembuatan paspor yaitu pendaftaran melalui website resmi imigrasi lalu berlanjut ke email pribadi. Setelah itu kita bisa langsung melakukan pembayaran di Bank terdekat (Bank BNI) sebelum datang ke Kanim untuk proses biometrik, sebagai proses akhir.

Sebenarnya cara ini nggak terlalu baru sih, sudah di keluarkan sejak akhir 2012 sampai awal tahun 2013 (kalau nggak salah :-D), tapi belakang ini baru mulai populer dan benar-benar memancing minat besar bagi masyarakat untuk mencobanya.



Keuntungan secara nyata dari cara online ini adalah:
  1. Hemat waktu dan biaya transportasi, kita tidak perlu bolak-balik kanim sampai 3 - 4 kali, kita hanya perlu datang 2 kali.
  2. Hemat tenaga, sudah pasti, selain tidak perlu bolak-balik kanim, kita juga tidak perlu ngantri dari subuh karena untuk penyerahan dokumen bagi yang sudah terdaftar secara online tidak ada batasan nomor antrian dan waktu penyerahannya. Bahkan masih tetap di layani jika kita datang kesiangan, kanim tidak akan tutup sebelum semua selesai.
  3. Waktu yang di butuhkan mulai dari pendaftaran sampai paspor selesai cuma seminggu (paspor sudah di tangan).
  4. Kedatangan pertama ke kanim hanya untuk proses foto, wawancara dan sidik jari (biometric process), kedatangan selanjutnya untuk pengambilan paspor yang sudah jadi, hemat banget kan.
  5. Kita bisa daftar paspor + bayar sambil tetap melakukan pekerjaan rutin kita. Apalagi kalau pakai computer kantor, gratis pula. Bagi yang tidak punya kompi, bisa di Warnet tapi tetap harus hati-hati (jangan save scan dokumen-dokumen penting kita di komputer warnet), kalau memakai flashdisk pastikan tidak terinfeksi virus. Update: Mulai July / Agustus 2014, pendaftaran paspor online sudah tidak memerlukan scan dokumen.
Pasti ada yang bertanya-tanya gimana sih caranya? …


Ok dech, Saya akan berbagi apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar paspor online, saya jelaskan untuk masing-masing kategori (pembuat) bagi masyarakat umum, dari awal daftar sampai pengambilan paspor.

Terima kasih ^_^

Thank you

Mohon berkomentar ataupun bertanya sesuai dengan bahasan artikel ya.
Thanks ^.^

Note: Only a member of this blog may post a comment.

 
Top